bni sekuritas
BNI Sekuritas

Ketentuan Auto Rejection Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

detail info

BEI Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection dan Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan, serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:

 

  1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
  • lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
  • lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
  • lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
  1. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
  2. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

 

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website  > Peraturan > Peraturan Perdagangan dan  > Berita > Pengumuman.

Informasi Lainnya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BNI Sekuritas & BIONS
Pengumuman

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BNI Sekuritas & BIONS

Nasabah yang Terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah memilih PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) sebagai mitra investasi di Pasar Modal Indonesia. Kami berharap layanan yang kami berikan dapat terus memberikan nilai tambah bagi Anda.

Sehubungan dengan maraknya modus penipuan, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BNI Sekuritas maupun aplikasi BIONS.

Mohon perhatikan hal-hal berikut:

  • Jangan mudah percaya terhadap tawaran investasi mencurigakan, terlebih yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
  • BNI Sekuritas tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi maupun menawarkan pengelolaan dana/investasi di luar aplikasi resmi BIONS.

Apabila Bapak/Ibu menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui:

  • WhatsApp Resmi BNI Sekuritas
  • Email: [email protected]

Mari bersama-sama tetap waspada dan lindungi investasi Anda.

Hormat kami,
PT BNI Sekuritas

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah Kepada Insan PT BNI Sekuritas
Pengumuman

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah Kepada Insan PT BNI Sekuritas

Relokasi BNI Sekuritas Cabang Solo