bni sekuritas
BNI Sekuritas

Promo

Dapatkan promo-promo terbaik dari BNI Sekuritas untuk memaksimalkan investasimu!

Maksimalkan Transaksi Saham Anda dengan Trading Limit!

Maksimalkan Transaksi Saham Anda dengan Trading Limit!

Berlaku s/d: -

Nasabah BNI Sekuritas,

Dapatkan Fasilitas Limit Transaksi Saham sampai dengan 5X dari total portofolio Anda!

Trading limit adalah fasilitas BNI Sekuritas kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi saham dengan menggunakan limit transaksi. Dengan menggunakan trading limit investor dapat membeli saham lebih dari aset yang dimiliki. Besaran nilai Trading Limit adalah total dari 3x cash ditambah dengan 2x portofolio saham setelah dipotong haircut dimana penetapan haircut setiap saham merupakan kewenangan  BNI Sekuritas dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Nilai trading limit akan diperhitungkan secara realtime sesuai dengan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia.

Skema Trading Limit

Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit (T+0) wajib membayarkan kewajibannya dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN nasabah pada T+2 atau maksimal T+3 setelah fasilitas Trading Limit digunakan. Apabila melebihi tenggat waktu, maka nasabah akan dikenakan penalty keterlambatan pembayaran sebesar 0.1% per hari yang terhitung sejak T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban.

Nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada hari ketiga (T+3) akan di suspend buy oleh sistem sampai dengan penyelesaian kewajiban saham dilakukan oleh Nasabah. BNI Sekuritas akan melakukan forced sell (jual paksa) atas saham/portfolio yang dimiliki nasabah apabila sampai dengan pembukaan perdagangan sesi pertama di hari ke-4 kewajiban belum diselesaikan. Pemilihan saham yang akan di forced sell merupakan hak prerogatif BNI Sekuritas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.

Agar lebih jelas lagi, yuk simak ilustrasinya!

  1. Kamu melakukan transaksi dengan Trading Limit pada hari Senin (T+0). Jatuh tempo pelunasan kewajiban yaitu pada hari Rabu (T+2). Jika kamu melakukan pelunasan dengan melakukan penjualan saham maka harus dilakukan  di hari yang sama (T+0) atau menyetor dana ke RDN  maksimal di hari Rabu (T+2), maka kamu tidak akan dikenakan denda penalty keterlambatan.

 

  1. Jika kamu melakukan transaksi pada hari Senin (T+0) dan melakukan penyelesaian dengan melakukan transaksi jual di hari Selasa (T+1) maka penyelesaian kewajiban akan ada di hari Kamis (T+3). Dalam ilustrasi ini, kamu akan dikenakan denda penalti 1 hari.

Contoh perhitungan penalty Trading Limit 1 hari:

1 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp30.000,-/hari.

  1. Jika kamu melakukan transaksi pada hari Senin (T+0), lalu jatuh tempo pelunasan kewajiban pada hari Rabu (T+2) dan belum menyelesaikan kewajiban hingga hari Jumat (T+4), maka akan dilakukan forced sell sesuai dengan jumlah pemakaian trading limit ditambahkan dengan denda penalti. Saat forced cell dilakukan di hari Jumat, maka penyelesaian transaksi atas forced sell (penjualan paksa) saham dilakukan pada hari Selasa, namun nasabah sudah dapat melakukan transaksi beli kembali di hari Senin. Selama masa menunggu penyelesaian forced cell denda penalti harian tetap berjalan. Jadi untuk situasi ini, kamu akan dikenakan denda penalti selama 6 hari.

Contoh perhitungan penalty Trading Limit 6 hari:

6 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp180.000,-.

 

 

Trading Limit di BIONS by BNI Sekuritas

Jika Anda merupakan nasabah setia BNI Sekuritas, Anda bisa langsung menikmati fasilitas Trading Limit ini di platform multi investasi BIONS by BNI Sekuritas. Belum menjadi nasabah BIONS by BNI Sekuritas? Klik disini untuk daftar.

Limit transaksi saham yang diberikan kepada nasabah setia BNI Sekuritas sampai dengan 5X dari total portofolio Anda! Nilai trading limit bersifat diperhitungkan secara realtime atau sesuai dengan harga di Bursa Efek Indonesia dan dapat dilihat pada nilai limit pada portofolio nasabah di BIONS.

 

Setelah menggunakan Trading Limit pastikan Anda menyelesaikan kewajiban sesuai dengan tenggat waktunya ya! Untuk mengetahui besaran kewajiban Trading Limit yang harus diselesaikan Anda dapat melihat pada nilai outstanding pada portofolio BIONS Anda. Nilai positif pada outstanding menandakan Anda masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.

 

Cara Menyelesaikan Kewajiban Trading Limit

Penyelesaian kewajiban trading limit dapat dilakukan dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN. Proses penyelesain dengan setoran/top up dana ke RDN diproses pada hari yang sama sesuai dengan hari penyetoran. Apabila nasabah melakukan penyelesaian dengan penjualan saham, maka proses penyelesaian akan sesuai dengan tanggal penyelesaian settlement atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Nah, Sekarang Anda sudah lebih memahami tentang fasilitas Trading Limit inikan? Sangat menarik untuk meningkatkan transaksi saham Anda di pasar modal Indonesia. Informasi lengkap seputar Trading Limit BIONS dapat Anda akses disini atau hubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau email ke [email protected].

Butuh Pendanaan? Gadai Saham Aja

Butuh Pendanaan? Gadai Saham Aja

Berlaku s/d: -

BNI Sekuritas bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Gadai Saham, dimana nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.

Syarat & Ketentuan Gadai Saham

  1. Saham yang dapat digadaikan adalah saham LQ45
  2. Jangka waktu gadai saham minimal 15 hari, maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang
  3. Kredit yang diajukan minimal Rp. 1.000.000,- & maksimal Rp. 5.000.000.000,-
  4. Beban bunga yang dikenakan (rate pembiayaan) sebesar 15% per tahun (360 hari)

Biaya Gadai Saham

  1. Biaya administrasi sebesar 0.25% dari nilai kredit yang disetujui
  2. Biaya transfer (bila beda bank) yang besarnya sesuai dengan ketentuan perbankan

Syarat Pengajuan Gadai Saham

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek
  2. Melampirkan foto copy KTP
  3. Emailseluruh dokumen ke [email protected] dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email
  4. Simpan Hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi

Alur Proses Gadai Saham

  • Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero) akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data
  • Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian (Persero)
  • Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian (Persero)
  • Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit
  • Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero) dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit

Download Formulir Permintaan Kredit

 

Maksimalkan Transaksi Saham Anda dengan Trading Limit!

Maksimalkan Transaksi Saham Anda dengan Trading Limit!

Berlaku s/d: -

Nasabah BNI Sekuritas,

Dapatkan Fasilitas Limit Transaksi Saham sampai dengan 5X dari total portofolio Anda!

Trading limit adalah fasilitas BNI Sekuritas kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi saham dengan menggunakan limit transaksi. Dengan menggunakan trading limit investor dapat membeli saham lebih dari aset yang dimiliki. Besaran nilai Trading Limit adalah total dari 3x cash ditambah dengan 2x portofolio saham setelah dipotong haircut dimana penetapan haircut setiap saham merupakan kewenangan  BNI Sekuritas dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Nilai trading limit akan diperhitungkan secara realtime sesuai dengan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia.

Skema Trading Limit

Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit (T+0) wajib membayarkan kewajibannya dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN nasabah pada T+2 atau maksimal T+3 setelah fasilitas Trading Limit digunakan. Apabila melebihi tenggat waktu, maka nasabah akan dikenakan penalty keterlambatan pembayaran sebesar 0.1% per hari yang terhitung sejak T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban.

Nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada hari ketiga (T+3) akan di suspend buy oleh sistem sampai dengan penyelesaian kewajiban saham dilakukan oleh Nasabah. BNI Sekuritas akan melakukan forced sell (jual paksa) atas saham/portfolio yang dimiliki nasabah apabila sampai dengan pembukaan perdagangan sesi pertama di hari ke-4 kewajiban belum diselesaikan. Pemilihan saham yang akan di forced sell merupakan hak prerogatif BNI Sekuritas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.

Agar lebih jelas lagi, yuk simak ilustrasinya!

  1. Kamu melakukan transaksi dengan Trading Limit pada hari Senin (T+0). Jatuh tempo pelunasan kewajiban yaitu pada hari Rabu (T+2). Jika kamu melakukan pelunasan dengan melakukan penjualan saham maka harus dilakukan  di hari yang sama (T+0) atau menyetor dana ke RDN  maksimal di hari Rabu (T+2), maka kamu tidak akan dikenakan denda penalty keterlambatan.

 

  1. Jika kamu melakukan transaksi pada hari Senin (T+0) dan melakukan penyelesaian dengan melakukan transaksi jual di hari Selasa (T+1) maka penyelesaian kewajiban akan ada di hari Kamis (T+3). Dalam ilustrasi ini, kamu akan dikenakan denda penalti 1 hari.

Contoh perhitungan penalty Trading Limit 1 hari:

1 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp30.000,-/hari.

  1. Jika kamu melakukan transaksi pada hari Senin (T+0), lalu jatuh tempo pelunasan kewajiban pada hari Rabu (T+2) dan belum menyelesaikan kewajiban hingga hari Jumat (T+4), maka akan dilakukan forced sell sesuai dengan jumlah pemakaian trading limit ditambahkan dengan denda penalti. Saat forced cell dilakukan di hari Jumat, maka penyelesaian transaksi atas forced sell (penjualan paksa) saham dilakukan pada hari Selasa, namun nasabah sudah dapat melakukan transaksi beli kembali di hari Senin. Selama masa menunggu penyelesaian forced cell denda penalti harian tetap berjalan. Jadi untuk situasi ini, kamu akan dikenakan denda penalti selama 6 hari.

Contoh perhitungan penalty Trading Limit 6 hari:

6 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp180.000,-.

 

 

Trading Limit di BIONS by BNI Sekuritas

Jika Anda merupakan nasabah setia BNI Sekuritas, Anda bisa langsung menikmati fasilitas Trading Limit ini di platform multi investasi BIONS by BNI Sekuritas. Belum menjadi nasabah BIONS by BNI Sekuritas? Klik disini untuk daftar.

Limit transaksi saham yang diberikan kepada nasabah setia BNI Sekuritas sampai dengan 5X dari total portofolio Anda! Nilai trading limit bersifat diperhitungkan secara realtime atau sesuai dengan harga di Bursa Efek Indonesia dan dapat dilihat pada nilai limit pada portofolio nasabah di BIONS.

 

Setelah menggunakan Trading Limit pastikan Anda menyelesaikan kewajiban sesuai dengan tenggat waktunya ya! Untuk mengetahui besaran kewajiban Trading Limit yang harus diselesaikan Anda dapat melihat pada nilai outstanding pada portofolio BIONS Anda. Nilai positif pada outstanding menandakan Anda masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.

 

Cara Menyelesaikan Kewajiban Trading Limit

Penyelesaian kewajiban trading limit dapat dilakukan dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN. Proses penyelesain dengan setoran/top up dana ke RDN diproses pada hari yang sama sesuai dengan hari penyetoran. Apabila nasabah melakukan penyelesaian dengan penjualan saham, maka proses penyelesaian akan sesuai dengan tanggal penyelesaian settlement atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Nah, Sekarang Anda sudah lebih memahami tentang fasilitas Trading Limit inikan? Sangat menarik untuk meningkatkan transaksi saham Anda di pasar modal Indonesia. Informasi lengkap seputar Trading Limit BIONS dapat Anda akses disini atau hubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau email ke [email protected].

Butuh Pendanaan? Gadai Saham Aja

Butuh Pendanaan? Gadai Saham Aja

BNI Sekuritas bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Gadai Saham, dimana nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.

Syarat & Ketentuan Gadai Saham

  1. Saham yang dapat digadaikan adalah saham LQ45
  2. Jangka waktu gadai saham minimal 15 hari, maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang
  3. Kredit yang diajukan minimal Rp. 1.000.000,- & maksimal Rp. 5.000.000.000,-
  4. Beban bunga yang dikenakan (rate pembiayaan) sebesar 15% per tahun (360 hari)

Biaya Gadai Saham

  1. Biaya administrasi sebesar 0.25% dari nilai kredit yang disetujui
  2. Biaya transfer (bila beda bank) yang besarnya sesuai dengan ketentuan perbankan

Syarat Pengajuan Gadai Saham

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek
  2. Melampirkan foto copy KTP
  3. Emailseluruh dokumen ke [email protected] dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email
  4. Simpan Hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi

Alur Proses Gadai Saham

  • Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero) akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data
  • Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian (Persero)
  • Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian (Persero)
  • Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit
  • Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero) dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit

Download Formulir Permintaan Kredit