Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu kunci utama bagi Perusahaan untuk memperkuat daya saing dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak, antara lain pemegang saham, nasabah, karyawan, masyarakat, dan regulator, serta mitra usaha. Perusahaan terus berupaya meningkatkan pelaksanaan dengan mematuhi regulasi yang ada dan juga menyesuaikan dengan praktik – praktik tata kelola terbaik.
Perusahaan telah memiliki struktur GCG yang cukup efektif yang terdiri dari organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan tersebut telah menjalankan perannya masing – masing dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Direksi
Secara umum, tugas pokok Direksi meliput antara lain :
Komisaris
Secara Umum, lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut :
Bertindak Profesional
Bisnis pasar modal merupakan bisnis kepercayaan. Untuk itu Insan BNI Sekuritas selalu bertindak profesional dengan mengedepankan moralitas, bertanggung jawab, jujur, terbuka, selalu berpijak kepada nilai-nilai budaya kerja BNI Sekuritas, menaati sistem dan prosedur secara konsisten termasuk peraturan Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
Menjadi Panutan dan Saling Mengingatkan
Insan BNI Sekuritas agar menjadi panutan (suri tauladan) dan saling mengingatkan satu dengan lainnya mengenai pelaksanaan Kode Etik BNI Sekuritas kepada segenap bawahan, atasan, rekan dan mitra kerja.
Menjaga Hubungan Baik Antar Insan BNI Sekuritas
Insan BNI Sekuritas mencegah, menjauhkan diri dan tidak melakukan:
Menjaga Kerahasiaan
Insan BNI Sekuritas wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang merupakan rahasia Perusahaan dan rahasia jabatan sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menjaga Keamanan Kerja
Insan BNI Sekuritas wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
Berkomitmen Terhadap Lingkungan
Insan BNI Sekuritas berkomitmen mendukung kebijakan BNI Sekuritas dalam melaksanakan bisnis yang berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Melakukan Pencatatan Data dan Penyusunan Laporan
Insan BNI Sekuritas wajib mencatat data transaksi, akuntansi, keuangan, kekayaan, kepegawaian dan data BNI Sekuritas lainnya serta menyusun laporan kerja yang terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya secara jujur dan akurat.
Mencegah Benturan Kepentingan
Insan BNI Sekuritas dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan kepentingan BNI Sekuritas.
Larangan Memberi, Menerima Hadiah atau Cinderamata
Insan BNI Sekuritas dilarang:
Bertindak Sebagai Narasumber
Insan BNI Sekuritas diperbolehkan menjadi penulis, narasumber atau pembicara dalam suatu acara dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas BNI Sekuritas, sepanjang untuk kepentingan BNI Sekuritas.
Larangan Menjadi Anggota dan Donatur Parpol
Insan BNI Sekuritas dilarang:
Larangan Mengungkapkan Informasi Yang Tidak Benar
Insan BNI Sekuritas dilarang:
Menggunakan dan Menjaga Aset BNI Sekuritas
Insan BNI Sekuritas dilarang:
Larangan Menyalahgunakan Corporate Identity
Corporate Identity sepenuhnya merupakan milik BNI Sekuritas, Insan BNI Sekuritas dapat mempergunakannya semata-mata untuk kepentingan menjalankan usaha BNI Sekuritas dan dilarang untuk menyalahgunakan corporate identity dimaksud.
Fungsi :
Tugas dan Tanggung Jawab :
Petunjuk Teknis Rapat Komite Manajemen Risiko :
Mengacu pada Keputusan Ketua Bapepam LK No. KEP-548/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, BNI Sekuritas (BNIS) telah memiliki Divisi Compliance dan Internal Audit yang menjalankan fungsi kepatuhan. Secara struktur divisi tersebut berada di bawah langsung Presiden Direksi dan terpisah dari unit lainnya sehingga bersifat independen dan memiliki akses yang tidak terbatas pada fungsi lainnya.
Fungsi kepatuhan yang dilakukan oleh Divisi Compliance & Internal Audit memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
Disamping itu fungsi kepatuhan juga ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan untuk menangani proses pemeriksaan dari Bapepam LK dan Bursa Efek.
Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut maka Divisi Compliance & Internal Audit memiliki 2 (dua) unit yaitu:
Kedua unit tersebut mempunyai fungsi bersama untuk mengupayakan terwujudnya sistem pengendalian internal yang kuat dan handal guna mendorong terciptanya pengkinian kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).