BNI Sekuritas bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Gadai Saham, dimana nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.
Syarat & Ketentuan Gadai Saham
- Saham yang dapat digadaikan adalah saham LQ45
- Jangka waktu gadai saham minimal 15 hari, maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang
- Kredit yang diajukan minimal Rp. 1.000.000,- & maksimal Rp. 5.000.000.000,-
- Beban bunga yang dikenakan (rate pembiayaan) sebesar 15% per tahun (360 hari)
Biaya Gadai Saham
- Biaya administrasi sebesar 0.25% dari nilai kredit yang disetujui
- Biaya transfer (bila beda bank) yang besarnya sesuai dengan ketentuan perbankan
Syarat Pengajuan Gadai Saham
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek
- Melampirkan foto copy KTP
- Emailseluruh dokumen ke directchannel@bnisekuritas.co.id dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email
- Simpan Hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi
Alur Proses Gadai Saham
- Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero)
- PT Pegadaian (Persero) akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data
- Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian (Persero)
- Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian (Persero)
- Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit
- Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian (Persero)
- PT Pegadaian (Persero) dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit