bni sekuritas
BNI Sekuritas

Ketentuan Auto Rejection Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

detail info

BEI Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection dan Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan, serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:

 

  1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
  • lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
  • lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
  • lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
  1. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
  2. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

 

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website  > Peraturan > Peraturan Perdagangan dan  > Berita > Pengumuman.

Informasi Lainnya

Perpindahan Alamat Sementara BNI Sekuritas Outlet Central Park
Pengumuman

Perpindahan Alamat Sementara BNI Sekuritas Outlet Central Park

Nasabah yang Terhormat,      

Terima kasih atas kepercayaan yang telah Anda berikan dengan memilih PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) sebagai partner investasi Anda di Pasar Modal Indonesia. Semoga layanan yang kami miliki dapat memberikan nilai tambah bagi Anda.

Kami informasikan bahwa BNI Sekuritas Kantor Cabang (KC) Central Park akan direnovasi dan kegiatan operasionalnya akan direlokasi sementara, efektif terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024.

Layanan Nasabah BNI Sekuritas yang sebelumnya berada di Central Park:

BNIS KC Central Park:
Central Park Office Tower
Podomoro City
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat
Telp : (021) 29034215 / 29034214 / 29034218
Fax : (0341) 4390002

akan dialihkan sementara ke Gedung Wisma Bumiputera dengan rincian sebagai berikut:

BNIS KC Central Park
Gd. Wisma Bumiputera Lt. 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta 12910
Telp : (021) 5706766/ 5706767/ 5706768/ 5255610
Fax : -

Berkaitan dengan relokasi sementara kantor cabang ini tidak ada perubahan apapun atas nomor rekening nasabah / saldo saham / sales / prosedur transaksi selain perubahan tempat kelolaan. Perpindahan ini bersifat sementara sampai dengan proses renovasi selesai dilakukan.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sales Representative Anda atau Customer Care BNI Sekuritas di nomor 14016 dan email [email protected].

BNI Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Salam,
PT BNI Sekuritas

Pengumuman Relokasi BNI Sekuritas Cabang PuriImbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas
Pengumuman

Imbauan untuk Tidak Memberikan Hadiah kepada Seluruh Insan PT BNI Sekuritas